Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk mempersembahkan penjaminan mutu pendidikan.
Adapun yang dimaksud Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sedangkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a) BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan b) BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF perihal Susunan Organisasi dinyatakan bahwa: 1) Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. 2) BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, adalah
a. masyarakat negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
BAN-S/M dimenolong oleh BAN-S/M Provinsi; sedangkan BAN PAUD dan PNF dimenolong oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan kesepakatan untuk peningkatan mutu pendidikan. Susuan organisasi BAN Provinsi teridiri dari: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. Dengan ketentuan Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi. Adapun Jumlah anggota BAN Provinsi mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah. Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN. Dalam melaksanakan tugasnya, BAN Provinsi dapat dimenolong oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.
Terkait Mekanisme Akreditasi dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Pelaksanaan Akreditasi berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan dan santunan untuk Akreditasi ulang.
3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan dan santunan untuk diakreditasi kembali kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4) Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan dan santunan untuk diakreditasi kembali kepada BAN berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki status terakreditasi dengan diberikan surat keterangan perpanijan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi gres oleh BAN.
5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6) Satuan Pendidikan yang mendirikan kegiatan gres sesudah dilakukan Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF silahkan download DISINI.
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, agar bermanfaat.
=====================