PENCAIRAN THR PNS 2018 |
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunijan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunijan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunijan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunijan bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur ihwal besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa Tunijan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup pendapatan pokok, tunijan keluarga, tunijan jabatan atau tunijan umum, dan tunijan kinerja; untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunijan keluarga, dan/ atau tunijan suplemen penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tunijan menenma tunijan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar Jenis-jenis tunijan yang tidak masuk komponen pertolongan THR, alasannya tunijan ini bukan termasuk katagori tunijan kinerja, ialah sebagai berikut:
a. tunijan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunijan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunijan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunijan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunijan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunijan pengamanan persandian;
g. tunijan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunijan profesi guru dan dosen, tunijan khusus guru dan dosen serta tunijan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tunijan khusus Provinsi Papua;
k. tunijan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil; tunijan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunijan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunijan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain kepingan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunijan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunijan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan kepingan asuransi kesehatan.