Saat ini sudah dirilis pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018 yang sanggup diakses melalui laman http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes. Namun peserta yang dinyatakan lulus menurut Hasil Pretest PPG Tahun 2018 belum tentu menjadi akseptor PPG dalam Jabatan tahun 2018. Hal ini disebabkan kouta PPGJ tahun 2018 lebih sedikit dibandingkan guru yang lulus Pretest PPG Tahun 2018.
Lalu bagimana prosedur Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018? Berikut ini klarifikasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan menurut kriteria sebagai berikut:
· guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2018;
· guru yang mengajar di kawasan khusus atau kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
· guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
· guru produkif di SMK;
· Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.
Selain itu, Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 juga mempertimbangkan hal berikut:
· Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
· jumlah rombongan berguru per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
· jumlah mahasiswa per rombongan berguru maksimal 30 orang;
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
No | Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
1 | Pengumuman penetapan calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi | 18 Mei 2018 | 25 Juni 2018 |
2 | Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan | 18 - 22 Mei 2018 | 25-28 Juni 2018 |
3 | Peserta Final | 23 Mei 2018 | 30 Juni 2018 |
4 | Pengiriman Berkas ke LPTK | 24 - 26 Mei 2018 | 30 Juni – 3 Juli 2018 |
5 | Verifikasi keabsahan Ijasah | 24 -2 8 Mei 2018 | 3 - 7 Juli 2018 |
6 | Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan | ||
a. Daring | 31 Mei - 18 Agust | 2 Jul - 21 Sept | |
b. Workshop | 27 Agust - 29 Sept | 1 Okt - 2 Nov | |
c. PPL | 1 - 20 Oktober | 5 - 23 November | |
d. Uji Kinerja | 17 - 20 Oktober | 20 - 23 November | |
e. Uji Pengetahuan | 27 - 28 Oktober | 1 - 2 Desember |
Pengumuman penetapan akseptor dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu supaya menunggu pengumuman kuota tahap 2.
Semua akseptor yang lolos seleksi wajib mengisi Konfirmasi kesediaan akseptor melalui laman https://daftar.sergur.id/. Untuk yang berstatus cadangan gres sanggup menjadi akseptor (mahasiswa) PPG kalau ada akseptor PPG yang melaksanakan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada ketika melaksanakan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan konfirmasi hingga dengan waktu yang telah ditentukan berakhir maka waktu yang sempurna mengikuti PPG dalam jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon akseptor PPG bersama guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Tahapan pendaftaran calon akseptor PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama isu dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. referensi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi Setelah membaca dan memahami isu dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon akseptor wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri lantaran alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman supaya sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi waktu yang sempurna untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan akseptor yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran final sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang yakni bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah kalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian pemberian dan dukungan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian pemberian dan dukungan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana pemberian dan dukungan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
Berikut Salinan isu Penetapan Peserta PPGJ Tahun 2018 dan pendaftaran PPGJ Tahun 2018
Add caption |
Link Cek Kelulusan pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018 di sini
Nb. Cek Pengumuman kelulusan sanggup dilakukan dengan menginput NUPTK atau Nomor Peserta ketika Pretes
Demikian info wacana pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.