Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. UNP khusus berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK, dan tidak untuk jenjang SMP/sederajat. Peserta UNP yaitu penerima UN yang nilai mata pelajaran UNnya belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan UNP juga sanggup diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar, namun tetap ingin memperbaikinya. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN alasannya ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi tinggi yang ditujunya.
“Misalnya untuk standar perguruan tinggi tinggi menyerupai Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita mempersembahkan waktu yang sempurna untuk siswa melaksanakan perbaikan berapapun nilainya,” tutur Bambang usai Taklimat Media perihal Hasil UN SMA/SMK Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua jenis penerima UNP yang berasal dari penerima UN tahun 2018, yaitu mereka belum mencapai standar (nilai), dan mereka yang sudah mencapai standar, namun mempunyai jiwa pembelajar atau ingin berguru sungguh-sungguh, atau alasannya perguruan tinggi tinggi yang ditujunya menuntut nilai tertentu. “Akan kita pertimbangkan untuk memberi waktu yang sempurna (UNP),” katanya.
UNP 2018 juga sanggup diikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2018 dan tahun 2018. UNP khusus diberlakukan untuk jenjang SMA/sederajat, dan tidak untuk SMP/sederajat. Bambang mengatakan, di jenjang Sekolah Menengah Pertama tidak ada UNP alasannya terkait dengan wajib belajar, sehingga UN tidak menjadi hambatan wajib belajar.
“Lulusan Sekolah Menengah Pertama disiapkan untuk lanjut studi, tidak untuk bekerja. Sedangkan di SMA/sederajat diselenggarakan UNP alasannya lulusannya disiapkan untuk lanjut studi ke perguruan tinggi tinggi atau bekerja yang menuntut kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan capaian hasil UN,” ujar Bambang.
Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi penerima UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon penerima UNP sanggup mengakses gosip perihal UNP dan melaksanakan registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id, yang gres sanggup diakses menjelang registrasi dibuka.
Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi penerima yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN khusus memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti. (sumber: kemdikbud.go.id)