12 Prasasti Kerajaan Majapahit, Sebagai Sumber Berita Sejarah Kerajaan Majapahit - Kerajaan Majapahit sebagai kerajaan besar di Indonesia, meninggalkan beberapa prasasti yang sanggup dijadikan sebagai sumber informasi. Prasasti Kerajaan Majapahit ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah yang berbeda. Sumber informasi sejarah Kerajaan Majapahit ada beberapa jenis, dan salah satunya yaitu prasasti peninggalan kerajaan Majapahit. Maka dari itu, prasasti kerajaan Majapahit ini sangat penting keberadaannya. Setidaknya pada beberapa informasi yang kami dapatkan ada 12 prasasti Kerajaan Majapahit yang berhasil ditemukan dan sanggup dijadikan sebagai sumber informasi untuk Kerajaan Majapahit.
Prasasti Kerajaan Majapahit |
Nah, terkait prasasti kerajaan Majapahit, maka pada kesempatan kali ini akan kami sampaikan sedikit klarifikasi mengenai 12 prasasti Kerajaan Majapahit yang sanggup ditemukan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ulasan kami di bawah ini.
1. Prasasti Kudadu 1294 M
Prasasti Majapahit yang pertama yaitu prasasti Kudadu. Prasasti Kudadu ini yaitu prasasti sebuah peninggalan Kerajaan Majapahit yang berisikan ihwal dongeng pengalama Raden Wijaya sebelum menjadi Raja Majapahit. Lebih spesifiknya, prasasti ini menjelaskan mengenai proteksi yang didapatkan Raden Wijaya dari Rama Kudadu. Saat itu Raden Wijaya lari dari kejaran Jayakatwang. Kemudian sesudah Raden Wijaya berhasil menjadi Raja Majapahit, penduduk desa Kudadu dan Kepala Desa Kudadu diberi hadiah oleh Raden Wijaya berupa tanah sima.
2. Prasasti Sukamerta (1296 M) dan Prasasti Balawi (1305 M)
Prasasti Sukamerta dan prasasti Balawi yaitu prasasti kerajaan Majapahit selanjutnya. Prasasti ini berisikan ihwal kisah Raden Wijaya yang memperistri keempat anak dari Kartanegara. Keempat putri Kartanegara tersebut yaitu Sri Paduka Parameswari Dyah Sri Tribhuwaneswari, Sri Paduka Mahadewi Dyah Dewi Narendraduhita, Sri Paduka Jayendradewi Dyah Dewi Prajnaparamita, dan Sri Paduka Rajapadni Dyah Dewi Gayatri. Selain mencatatkan dongeng pernikahnnya dengan keempat putri Kartanegara, Prasasti ini juga menceritakan ihwal anaknya yaitu Jayanegara yang dijadikan raja muda di Daha.
3. Prasasti Waringin Pitu (1447 M)
Prasasti Waringin Pitu yaitu peninggalan Kerajaan Majapahit yang membuktikan ihwal tata negara atau pemerintahan Majapahit. Prasasti ini menjelaskan ihwal bentuk pemerintahan dan sistem birokrasi dari Kerajaan Majapahit yang mempunyai 14 kerajaan bawahan. Pimpinan dari Kerajaan bawahan tersebut disebut dengan gelar Bhre. Nama-nama penguasa raja bawahan tersebut yaitu Bhre Daha, Bhre Kahuripan, Bhre Pajang, Bhre Wengker, Bhre Wirabumi, Bhre Matahun, Bhre Tumapel, Bhre Jagaraga, Bhre Tanjungpura, Bhre Kembang Jenar, Bhre Kabalan, Bhre Singhapura, Bhre Keling, dan Bhre Kelinggapura.
4. Prasasti Canggu (1358 M)
Prasasti Canggu menjelaskan ihwal peraturan di tempat-tempat penyeberangan yang berada di Bengawan Solo. Pada ketika itu, di sekitar Bengawan Solo terdapat beberapa tempat penyeberangan yang berfungsi untuk menyeberangkan orang.
5. Prasasti Biluluk I (1366 M), Biluluk II (1393 M), Biluluk III (1395 M)
Prasasti ini menjelaskan ihwal peraturan terkait sumber air asin. Sumber air asin yaitu aset yang sangat berharga untuk menciptakan garam, sehingga dibutuhkan peraturan yang ketat. Selain mengatur penggunaan sumber air asin, prasasti ini juga menjelaskan ketentuan pajaknya.
6. Prasasti Karang Bogem (1387 M)
Prasasti ini membuktikan ihwal pembukaan daerah perikanan di Karang Bogem.
7. Prasasti Marahi Manuk dan Prasasti Parung
Prasasti kerajaan Majapahit ini membicarakan ihwal sengketa tanah. Persengketaan ini diputuskan oleh pejabat kehakiman yang tentunya menguasai kitab-kitab aturan etika setempat.
8. Prasasti Katiden I (1392 M)
Prasasti Katiden yaitu salah satu prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit yang berisikan ihwal pembebasan daerah penduduk di desa Katiden. Pembebasan daerah di desa Katiden ini mencakup 11 desa. Pembebasan ini diberikan sebab penduduk di desa Katiden mendapat kiprah berat dengan menjaga dan memilihara hutan alang-alang di daerah Gunung Lejar.
9 Prasasti Alasantan 939 M
Prasasti ini mengisahkan bahwa pada tanggal 6 September 939 M Sri Maharaja Rakai Halu Dyah Sindok Sri Isanawikrama memerintahkan semoga tanah di daerah Alasantan dijadikan sima milik Rakryan Kabayan.
10. Prasasti Kamban (941 M)
Prasasti peninggalan kerajaan Majapahit berikutnya yaitu prasasti Kamban. Prasasti ini hampir sama dengan prasasti Alasantan. Prasasti Kamban ini menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 941 Sri Maharaja Rake Hino Sri Isanawikrama Dyah Matanggadewa telah meresmikan desa Kamban sebagai daerah perdikan.
11. Prasasti Hara-hara (Trowulan VI) (966 M)
Prasasti ini menjadi sumber informasi sejarah Kerajaan Majapahit ihwal penyerahan tanah untuk rumah doa. Pada prasasti ini diberitakan bahwa pada tanggal 12 Agustus 966 M Mpu Mano menyerahkan tanah yang menjadi haknya secara turun menurun kepada Mpungku Susuk Pager dan Mpungku Nairanjana untuk dipergunakan membiayai sebuah rumah doa atau yang lazim disebut dengan Kuti.
12. Prasasti Wurare (1289 M)
Prasasti Wurare yaitu sebuah prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit yang memperlihatkan informasi terkait pemersatuan Jenggala dan Panjalu dan penahbisan arca. Pada prasasti ini dituliskan bahwa pada tanggal 21 September 1289 Sri Jnamasiwabajra, raja berhasil mempersatukan Jenggala dan Panjalu, menahbiskan arca Mahaksobhya di Wurare. Gelar raja itu ialah Kertanegara sesudah ditahbiskan sebagai Jina atau dhyani Buddha.
Demikian beberapa prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit yang sanggup kami sampaikan untuk Anda semua. Semoga sedikit informasi mengenai prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit di atas sanggup bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan kita semua. Prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit ini begitu penting dan sanggup menambah dan memudahkan penggalian informasi sejarah Kerajaan Majapahit bagi para andal sejarah.