Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunijan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunijan.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, berikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2019
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunijan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tunijan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih masih banyak hal yang harus diperbaiki penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tunijan keluarga, tunijan jabatan atau tunijan umum, dan tunijan kinerja;
b. Penerima tunijan Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunijan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunijan mendapatkan tunijan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a. tunijan jabatan struktural;
b. tunijan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (4) abjad c adalah:
a. Tunijan Tenaga Kependidikan;
b. Tunijan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunijan Panitera;
d. Tunijan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunijan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunijan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunijan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tunijan Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunijan bahaya, tunijan risiko, tunijan pengamanan, tunijan profesi atau tunijan khusus Guru dan Dasen atau tunijan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunijan selisih penghasilan, dan tunijan lain yang homogen dengan tunijan kompensasi atau tunijan ancaman serta tunijan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis tunijan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunijan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunijan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunijan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunijan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunijan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunijan Pengamanan Persandian;
g.Tunijan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunijan Profesi Guru dan Dasen, Tunijan Khusus Guru dan Dasen serta Tunijan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunijan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunijan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil
l. Tunijan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunijan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunijan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunijan tambahan penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) abjad b yaitu pelengkap penghasilan bagi Penerima Pensiun yang sebab perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian gosip wacana PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan. Semoga bermanfaat, Terima kasih