Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunijan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunijan.
Dalam pasal 3 ayat (1) PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunijan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam pasal 3 ayat (3) PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi pendapatan pokok, tunijan keluarga, tunijan jabatan atau tunijan umum, dan tunijan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunijan keluarga, dan/atau tunijan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima tunijan menerima tunijan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Besaran penghasilan seperti yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunijan bahaya, tunijan resiko, tunijan pengamanan, tunijan profesi atau tunijan khusus guru dan dosen atau tunijan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunijan selisih penghasilan, dan tunijan lain yang sejenis dengan tunijan kompensasi atau tunijan bahaya serta tunijan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 |
Dalam Pasal 4 PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan ketiga belas seperti yang dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas ibarat yang dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pada pasal 8 PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunijan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunijan.