
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunijan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunijan.
 Dalam pasal 3  ayat (1) PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunijan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tunijan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunijan ibarat yang   dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
  Dalam pasal 3  ayat (3) PP 19/2018 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
  a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  pendapatan  pokok, tunijan  keluarga,  tunijan  jabatan  atau tunijan umum, dan tunijan kinerja;  
  b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunijan  keluarga,  dan/atau  tunijan pelengkap penghasilan; dan 
  c.  Penerima  tunijan  menerima  tunijan sesuai peraturan perundang-undangan.
  Dalam pasal 3  ayat (4) PP 19/2018 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa   Besaran  penghasilan  seperti yang   dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunijan bahaya,  tunijan  resiko,  tunijan pengamanan,  tunijan  profesi  atau  tunijan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunijan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunijan  selisih penghasilan,  dan  tunijan  lain  yang  sejenis dengan  tunijan  kompensasi  atau  tunijan bahaya  serta  tunijan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.
 
 
  
 
 |  | 
| Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 | 
 Dalam Pasal 4 PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  seperti yang  dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemberian  penghasilan  ketiga  belas ibarat yang  dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan berikutnya.
  Pada pasal 8 PP 19/2018 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku juga bagi:
  a.  pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 
  1.  menteri; dan 
  2.  pejabat pimpinan tinggi; 
  b.  wakil  menteri  atau  jabatan  setingkat  wakil menteri; 
  c.  staf khusus di lingkungan kementerian; 
  d.  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
  e.  hakim ad hoc; dan 
  f.  pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat pembina  kepegawaian/pejabat  yang  memiliki kewenangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
 Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018
 Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---
 
 
 
 
  BACA JUGA : 
  ·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
        ·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
  ·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
  ·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
  ·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
  ·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
  Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunijan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunijan.
 
