Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan. Judul lengkap peraturan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunijan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan, dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan diberikan Tunijan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan, dinyatakan bahwa Tunijan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek :
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi pendapatan pokok, tunijan keluarga, tunijan jabatan atau tunijan umum, dan tunijan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunijan keluarga, dan/atau tunijan tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunijan menerima tunijan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian Tunijan Hari Raya seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal tunjangan Tunijan Hari Raya menyerupai yang dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunijan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima pendapatan terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunijan Hari Raya sebesar penghasilan pendapatan jalan masuk yang diterima pada bulan Mei.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 |
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunijan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun jalan masuk pada bulan Mei.
Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan pemberian Tunijan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunijan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan.