Salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut adalah:
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama menurut hasil kesimpuan dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melakukan kiprah bersifat santunan pelayanan kepada masyarakat, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil menurut hasil kesimpuan dimaksud pada diktum KETIGA diberikan komplemen jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018 terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2019 perihal Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama dibutuhkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi anutan bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2018. PNS yang melakukan kiprah menyajikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melakukan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan komplemen jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.