Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran tersebut ialah PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian biar diberi hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum biar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, mempersembahkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terperinci sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak menciptakan dan membuatkan isu palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK biar mempersembahkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Link Download Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ---disini---
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Itulah Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, semoga bermanfaat. Terima kasih.