Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunijan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunijan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunijan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan diberikan Tunijan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang pendapatannya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang dipermenolongkan di luar instansi pemerintah.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunijan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) Tunijan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunijan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih masih banyak hal yang harus diperbaiki Tunijan Hari Raya.
3) Penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup pendapatan pokok, tunijan keluarga, tunijan jabatan atau tunijan umum, dan tunijan kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunijan keluarga, dan/ atau tunijan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunijan menenma tunijan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. tunijan jabatan struktural;
b. tunijan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan.
5) Tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. tunijan tenaga kependidikan;
b. tunijan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tunijan panitera;
d. tunijan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunijan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunijan petugas pemasyarakatan.
6) Tunijan jabatan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (5) termasuk tunijan yang dipersamakan dengan tunijan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tunijan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunijan hakim.
7) Besaran penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunijan bahaya, tunijan risiko, tunijan pengamanan, tunijan profesi atau tunijan khusus guru dan dosen atau tunijan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunijan selisih penghasilan, dan tunijan lain yang sejenis dengan tunijan kompensasi atau tunijan ancaman serta tunijan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis tunijan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. tunijan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunijan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunijan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunijan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunijan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunijan pengamanan persandian;
g. tunijan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan sumbangan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunijan profesi guru dan dosen, tunijan khusus guru dan dosen serta tunijan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunijan khusus Provinsi Papua;
k. tunijan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
l. tunijan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunijan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunijan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9) Tunijan tambahan penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yang karena perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat ( 10) ialah kepingan lain selain kepingan pajak penghasilan.
12) Penghasilan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunijan Tahun 2018 melalui link di bawah ini
Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunijan Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian warta wacana PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunijan Tahun 2018.Semoga bermanfaat, Terima kasih.