A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari materi makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya kalau masih mempunyai sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Besar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, kalau di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2018 yaitu sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 37.500 per jiwa. Makara ketentuan zakat fitrah tahun 2018 kalau diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 37.500,- per jiwa.
Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Firman Tuhan Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, kemudian dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, pria dan perempuan, belum dewasa dan orang cukup umur dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan semoga (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama yaitu sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan dilarang mengeluaran zakat fitrah sesudah hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai santunan makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya sesudah shalat 'Id maka ia yaitu sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, dia berkata : shahih berdasarkan kriteria Imam Al-Bukhari.)
Menurut pendapat jumhur ulama, zakat fitrah dilarang diganti dengan uang. Zakat fitrah dilarang diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah yaitu dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu dia memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi dia tidak melakukannya.
Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar yaitu Madzhab Hanafi.
Zakat fitrah wajib dibayarkan dikala terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau menerima kesulitan (tidak mempunyai sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi kalau ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Ya Tuhan terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami tolong-menolong Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin
B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal yaitu zakat harta yang dimiliki oleh seseorang lantaran sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal yaitu “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Tuhan SWT yang bekerjasama dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103 Artinya ; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )
2. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§ Islam
§ Merdeka (bukan budak)
§ Hak milik sempurna
§ Mencapai nisab
§ Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No | Jenis | Nishab/haul | Kadar Zakat |
1 | Emas | 98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 624 gram = 15,6 % | 2,5 % |
3 | Hasil Pertanian atau Perkebunan | 930 liter higienis dari kualitas | 10% kalau pengairan tanpa biaya. 5% kalau pengairan dengan biaya |
4 | Rikaz (harta terpendam) | 1/5 tidak perlu menungu 1 tahun | 20% |
5 | Hasil Tambang | Seharga Emas | 2,5% |
6 | Kambing | 40 – 120 ekor 121 – 200 ekor 201 – 399 ekor Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih |
7 | Kerbau | 30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor 70 – 79 ekor | 1 ekor kerbau umur 1 tahun 1 ekor kerbau umur 2 tahun 2 ekor kerbau umur 1 tahun 2 ekor kerbau umur 2 tahun |
Bagaimana dengan zakat harta berupa penghasilan. Sepertinya kita bisa memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:
Barangsiapa mempunyai uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, ibarat uang tabungan dari penghasilan bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia menciptakan pembukuan hasil usaspesial untuk. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk memutuskan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Tuhan atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap semoga Tuhan menambah karuniaNya itu bagi dirinya. berdasarkan hasil kesimpuan firman Allah.
Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]
4. Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta.
2) Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai batang utang
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Membersihkan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir