photo lineviral_1.png

Best Online Stock Trading Brokers for 2018 If you’re looking for a way to build more wealth in 2018, getting started with one of the best online brokerage accounts is a solid first step. Doing so will allow you to invest outside your traditional retirement accounts and on your own terms. The best part is, the best online brokerage firms charge little or no fees and offer excellent resources that can help you learn more about investing along the way. Of course, not all brokerage firms are created equal, and that’s why we took the time to break down each of their details and rank the top options on an array of factors. If you’re looking for a new way to invest this year and are ready to strike out on your own, the following online brokerage accounts should be at the top of your list.What Matters When You Trade Stocks on Your Own? Managing your own money can be a stressful endeavor. To minimize this, and to minimize information overload that tends to come from watching the markets 24/7, there are a few must-haves to look for in an online broker. Clean interface. When I trade, I want to be able to easily find my order entry ticket. I don’t want it buried under a number of drop downs. This interface should have intuitive access to see your balance, available cash, positions with real time P/L and all be easily navigated. Quick access to basic charting. A chart tells me where the stock has been recently. I don’t trade minute to minute anymore, so I don’t need complex tools like stochastics or retracement lines. All that’s important is that I have a basic chart on a yearly, monthly, weekly, daily and intra day time period. I use a chart to see current price relative to those time periods, mainly to avoid purchasing at a bad price. Low fees. One of the biggest roadblocks to building wealth is fees incurred to invest your hard-earned dollars. Because the fees charged by different brokerage firms vary so dramatically, it’s crucial to seek out options that charge low fees (or no fees) for account management and trades. There are over 50 online brokerages where you can open an account. Beyond the my three rules above, best online brokerage accounts aren’t just for trading stocks. Sure, many of them started as online stock trading accounts, but now they’re full-fledged trading, saving, investing, retirement planning, and banking machines. This industry is more complex than the average person thinks. You shouldn’t just pick any online broker and sign up for an account. The best online broker for one person is often completely different for the next person. Use this resource as a guide to your decision process. Figure out what features are best for you, and make your selection. What Makes a Great Online Broker? I analyzed a number of elements to come to my decision on which brokers are the best. Later in this post, I provide full details on how I selected the best online brokerages. When you take all the features, resources, trading platforms, and technology into account (while also considering every type of trader), the full-service brokers, like E*TRADE and TD Ameritrade are the best for the largest number of people. For those simply looking to make cheap trades, I would recommend going with Optionshouse. If you’re a very advanced trader, high-volume trader, or a professional who manages money, I recommend going with Interactive Brokers. However, I didn’t include Interactive Brokers on my list because they’re best for a very small group of traders and the platform is very complex. Top Qualities of Standout Online Trading Platforms Quality trading tools and technology Multiple trading platforms for all levels of traders Excellent mobile trading features Solid navigation that displays the relevant information where you want it Quality educational resources and research for trader development There’s more to selecting an online broker than price. You have to consider the resources you’re getting for the cost you pay per trade. For example, my colleague, who is also an ex-trader, likes to use a combination of stock and options trade in his longer-term trading. He recently switched over to Fidelity because he really liked the cash management features, but was very disappointed by complex order entry, sub-par options execution and frustrating navigation. He’s currently making the switch to one of the brokers I profile here.
Best Online Stock Trading Brokers for 2018 If you’re looking for a way to build more wealth in 2018, getting started with one of the best online brokerage accounts is a solid first step. Doing so will allow you to invest outside your traditional retirement accounts and on your own terms. The best part is, the best online brokerage firms charge little or no fees and offer excellent resources that can help you learn more about investing along the way. Of course, not all brokerage firms are created equal, and that’s why we took the time to break down each of their details and rank the top options on an array of factors. If you’re looking for a new way to invest this year and are ready to strike out on your own, the following online brokerage accounts should be at the top of your list.What Matters When You Trade Stocks on Your Own? Managing your own money can be a stressful endeavor. To minimize this, and to minimize information overload that tends to come from watching the markets 24/7, there are a few must-haves to look for in an online broker. Clean interface. When I trade, I want to be able to easily find my order entry ticket. I don’t want it buried under a number of drop downs. This interface should have intuitive access to see your balance, available cash, positions with real time P/L and all be easily navigated. Quick access to basic charting. A chart tells me where the stock has been recently. I don’t trade minute to minute anymore, so I don’t need complex tools like stochastics or retracement lines. All that’s important is that I have a basic chart on a yearly, monthly, weekly, daily and intra day time period. I use a chart to see current price relative to those time periods, mainly to avoid purchasing at a bad price. Low fees. One of the biggest roadblocks to building wealth is fees incurred to invest your hard-earned dollars. Because the fees charged by different brokerage firms vary so dramatically, it’s crucial to seek out options that charge low fees (or no fees) for account management and trades. There are over 50 online brokerages where you can open an account. Beyond the my three rules above, best online brokerage accounts aren’t just for trading stocks. Sure, many of them started as online stock trading accounts, but now they’re full-fledged trading, saving, investing, retirement planning, and banking machines. This industry is more complex than the average person thinks. You shouldn’t just pick any online broker and sign up for an account. The best online broker for one person is often completely different for the next person. Use this resource as a guide to your decision process. Figure out what features are best for you, and make your selection. What Makes a Great Online Broker? I analyzed a number of elements to come to my decision on which brokers are the best. Later in this post, I provide full details on how I selected the best online brokerages. When you take all the features, resources, trading platforms, and technology into account (while also considering every type of trader), the full-service brokers, like E*TRADE and TD Ameritrade are the best for the largest number of people. For those simply looking to make cheap trades, I would recommend going with Optionshouse. If you’re a very advanced trader, high-volume trader, or a professional who manages money, I recommend going with Interactive Brokers. However, I didn’t include Interactive Brokers on my list because they’re best for a very small group of traders and the platform is very complex. Top Qualities of Standout Online Trading Platforms Quality trading tools and technology Multiple trading platforms for all levels of traders Excellent mobile trading features Solid navigation that displays the relevant information where you want it Quality educational resources and research for trader development There’s more to selecting an online broker than price. You have to consider the resources you’re getting for the cost you pay per trade. For example, my colleague, who is also an ex-trader, likes to use a combination of stock and options trade in his longer-term trading. He recently switched over to Fidelity because he really liked the cash management features, but was very disappointed by complex order entry, sub-par options execution and frustrating navigation. He’s currently making the switch to one of the brokers I profile here.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52  ayat  (3),  Pasal  53,  dan  Pasal  54  ayat  (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru menurut hasil kesimpuan telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun  2008  tentang  Guru.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa  Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru melingkupi kegiatan pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih akseptor didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerja sanggup dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Merencanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan menurut hasil kesimpuan   dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  a meliputi: 
a.  pengkajian kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan; 
b.  pengkajian kegiatan tahunan dan semester; dan
c.  pembuatan  rencana  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai  standar  proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2)  Melaksanakan  pembelajaran  atau  pembimbingan menurut hasil kesimpuan   dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  b yaitu pelaksanaan  dari  Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)/Rencana  Pelaksanaan  Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)  Pelaksanaan  pembelajaran  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap  Muka per  minggu dan  paling  banyak  40  (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)  Pelaksanaan pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan mencar ilmu per tahun.
(5)  Menilai  hasil  pembelajaran  atau  pembimbingan menurut hasil kesimpuan   dimaksud dalam  Pasal  3 ayat  (1)  huruf  c adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan. 
(6)  Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d sanggup dilakukan melalui  kegiatan  kokurikuler  dan/atau  kegiatan ekstrakurikuler. 
(7)  Tugas  tambahan  yang  melekat  pada  pelaksanaan  tugas pokok  sesuai  dengan beban  kerja Guru  menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:
a.  wakil kepala satuan pendidikan;
b.  ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c.  kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.  kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e.  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusif  atau pendidikan terpadu; atau
f.  tugas pemanis selain menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)  Tugas  tambahan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (7) aksara a hingga dengan aksara e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas tambahan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  dalam  Pasal  4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12  (dua  belas)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Tugas  tambahan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud dalam  Pasal  4 ayat  (7)  huruf  e  diekuivalensikan  dengan  6 (enam)  jam Tatap  Muka per  minggu bagi  Guru  pendidikan  khusus untuk  pemenuhan beban  kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Tugas pemanis lain menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:
a.  wali kelas;
b.  pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.  pembina ekstrakurikuler;
d.  koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru  (PKG) atau  koordinator  Bursa  Kerja  Khusus  (BKK)  pada SMK; 
e.  Guru piket;
f.  ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama (LSP-P1);
g.  penilai kinerja Guru; 
h.  pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i.  tutor  pada  pendidikan  jarak  jauh pendidikan  dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Tugas pemanis lain menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya. 
(3)  Tugas pemanis lain menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan  jam  Tatap Muka  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 
(4)  Tugas pemanis lain menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan  secara  kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5)  Pelaksanaan 2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (1)  oleh  Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan  Komunikasi  dapat  diekuivalensikan  dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan mencar ilmu per tahun.
(6)  Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  menurut hasil kesimpuan dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  sampai  dengan  huruf  h tercantum dalam Lampiran I yang yaitu bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)  Guru yang  mendapat tugas  tambahan  lain  menurut hasil kesimpuan dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam  tatap  muka  paling  sedikit  18  (delapan belas)  jam  Tatap  Muka  per  minggu bagi  Guru  mata pelajaran  atau  paling sedikit  membimbing 4  (empat) rombongan  belajar per  tahun bagi Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.
(8)  Dalam  hal  Guru mata  pelajaran tidak  dapat  memenuhi kewajiban  pembelajaran  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada ayat  (7), Guru yang  bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)  Guru mata pelajaran menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (8) melaksanakan  kewajiban  pelaksanaan  pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6  (enam)  jam  Tatap  Muka  per  minggu  pada  satuan pendidikan  sesuai dengan zona  yang  ditetapkan  oleh Dinas.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan  menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan huruf  e juga dapat  melaksanakan  tugas  tambahan  lain menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2)  Pelaksanaan kiprah pemanis lain menurut hasil kesimpuan dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  diperhitungkan  sebagai  pengganti pemenuhan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)  dan  ayat  (4)  namun  diperhitungkan  sebagai pemenuhan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan kiprah tambahan  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  dalam Pasal  4 ayat (7).
(2)  Penetapan Guru  yang  melaksanakan tugas  tambahan menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan  perhitungan  kebutuhan  guru menurut struktur  kurikulum dan  jumlah  rombongan belajar  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(3)  Apabila  setelah  dilakukan  perhitungan  kebutuhan  Guru menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang  tidak  dapat  memenuhi  pelaksanaan  pembelajaran atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat masih banyak hal yang harus diperbaiki guru, maka Kepala  Sekolah  wajib  melaporkan  kepada  Dinas  sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Dinas  yang  telah  menerima  laporan  dari  Kepala  Sekolah menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (3)  wajib  melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas:
a.  manajerial;
b.  pengembangan kewirausahaan; dan
c.  supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2)  Beban kerja Kepala Sekolah menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang yaitu bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah menurut hasil kesimpuan   dimaksud pada  ayat (2) tercantum  dalam Lampiran II  yang  adalah  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)  Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan alasannya yaitu alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah menurut hasil kesimpuan   dimaksud dalam  Pasal  2 dalam melaksanakan tugas  pengawasan, pembimbingan, dan pe tes kempuan dan pemahaman profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melaksanakan kiprah menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, mengevaluasi,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  adalah  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan  kegiatan  PKB  untuk  pengembangan kapasitas sebagai  Guru,  Kepala  Sekolah,  atau  Pengawas Sekolah.
(2)  Kegiatan PKB  menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai  pemenuhan beban kerja selama  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Kegiatan PKB menurut hasil kesimpuan dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan  di  sekolah  atau  di  luar  sekolah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah



Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas  dan  kewenangannya  di bidang  pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)  Tugas  kedinasan/penugasan  di  bidang  pendidikan menurut hasil kesimpuan   dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sebagai bagian  dari pemenuhan  beban  kerja selama  37,5  (tiga puluh  tujuh  koma  lima)  jam  kerja  efektif  menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran menurut hasil kesimpuan   dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (3)  dapat dikecualikan bagi:
a.  Guru tidak  dapat  memenuhi  ketentuan  minimal  24 (dua  puluh  empat)  jam  Tatap  Muka  per  minggu, menurut struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus; 
c.  Guru pendidikan layanan khusus; dan 
d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2)  Pemenuhan pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5  (lima)  rombongan  belajar per  tahun dalam pelaksanaan  pembimbingan oleh Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi menurut hasil kesimpuan   dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (4)  dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan mencar ilmu dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai pelaksanaan  pemenuhan beban  kerja  guru,  kepala  sekolah, dan  pengawas  sekolah, diatur  dalam  petunjuk  teknis  yang  ditetapkan  oleh  Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam training guru dan tenaga  kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan: Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru  dan  Pengawas  Satuan Pendidikan  menurut hasil kesimpuan   telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun  2011 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39  Tahun  2009  tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru  dan Pengawas Satuan  Pendidikan, dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.
 
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---


======================


= Baca Juga =



close