photo lineviral_1.png

Best Online Stock Trading Brokers for 2018 If you’re looking for a way to build more wealth in 2018, getting started with one of the best online brokerage accounts is a solid first step. Doing so will allow you to invest outside your traditional retirement accounts and on your own terms. The best part is, the best online brokerage firms charge little or no fees and offer excellent resources that can help you learn more about investing along the way. Of course, not all brokerage firms are created equal, and that’s why we took the time to break down each of their details and rank the top options on an array of factors. If you’re looking for a new way to invest this year and are ready to strike out on your own, the following online brokerage accounts should be at the top of your list.What Matters When You Trade Stocks on Your Own? Managing your own money can be a stressful endeavor. To minimize this, and to minimize information overload that tends to come from watching the markets 24/7, there are a few must-haves to look for in an online broker. Clean interface. When I trade, I want to be able to easily find my order entry ticket. I don’t want it buried under a number of drop downs. This interface should have intuitive access to see your balance, available cash, positions with real time P/L and all be easily navigated. Quick access to basic charting. A chart tells me where the stock has been recently. I don’t trade minute to minute anymore, so I don’t need complex tools like stochastics or retracement lines. All that’s important is that I have a basic chart on a yearly, monthly, weekly, daily and intra day time period. I use a chart to see current price relative to those time periods, mainly to avoid purchasing at a bad price. Low fees. One of the biggest roadblocks to building wealth is fees incurred to invest your hard-earned dollars. Because the fees charged by different brokerage firms vary so dramatically, it’s crucial to seek out options that charge low fees (or no fees) for account management and trades. There are over 50 online brokerages where you can open an account. Beyond the my three rules above, best online brokerage accounts aren’t just for trading stocks. Sure, many of them started as online stock trading accounts, but now they’re full-fledged trading, saving, investing, retirement planning, and banking machines. This industry is more complex than the average person thinks. You shouldn’t just pick any online broker and sign up for an account. The best online broker for one person is often completely different for the next person. Use this resource as a guide to your decision process. Figure out what features are best for you, and make your selection. What Makes a Great Online Broker? I analyzed a number of elements to come to my decision on which brokers are the best. Later in this post, I provide full details on how I selected the best online brokerages. When you take all the features, resources, trading platforms, and technology into account (while also considering every type of trader), the full-service brokers, like E*TRADE and TD Ameritrade are the best for the largest number of people. For those simply looking to make cheap trades, I would recommend going with Optionshouse. If you’re a very advanced trader, high-volume trader, or a professional who manages money, I recommend going with Interactive Brokers. However, I didn’t include Interactive Brokers on my list because they’re best for a very small group of traders and the platform is very complex. Top Qualities of Standout Online Trading Platforms Quality trading tools and technology Multiple trading platforms for all levels of traders Excellent mobile trading features Solid navigation that displays the relevant information where you want it Quality educational resources and research for trader development There’s more to selecting an online broker than price. You have to consider the resources you’re getting for the cost you pay per trade. For example, my colleague, who is also an ex-trader, likes to use a combination of stock and options trade in his longer-term trading. He recently switched over to Fidelity because he really liked the cash management features, but was very disappointed by complex order entry, sub-par options execution and frustrating navigation. He’s currently making the switch to one of the brokers I profile here.
Best Online Stock Trading Brokers for 2018 If you’re looking for a way to build more wealth in 2018, getting started with one of the best online brokerage accounts is a solid first step. Doing so will allow you to invest outside your traditional retirement accounts and on your own terms. The best part is, the best online brokerage firms charge little or no fees and offer excellent resources that can help you learn more about investing along the way. Of course, not all brokerage firms are created equal, and that’s why we took the time to break down each of their details and rank the top options on an array of factors. If you’re looking for a new way to invest this year and are ready to strike out on your own, the following online brokerage accounts should be at the top of your list.What Matters When You Trade Stocks on Your Own? Managing your own money can be a stressful endeavor. To minimize this, and to minimize information overload that tends to come from watching the markets 24/7, there are a few must-haves to look for in an online broker. Clean interface. When I trade, I want to be able to easily find my order entry ticket. I don’t want it buried under a number of drop downs. This interface should have intuitive access to see your balance, available cash, positions with real time P/L and all be easily navigated. Quick access to basic charting. A chart tells me where the stock has been recently. I don’t trade minute to minute anymore, so I don’t need complex tools like stochastics or retracement lines. All that’s important is that I have a basic chart on a yearly, monthly, weekly, daily and intra day time period. I use a chart to see current price relative to those time periods, mainly to avoid purchasing at a bad price. Low fees. One of the biggest roadblocks to building wealth is fees incurred to invest your hard-earned dollars. Because the fees charged by different brokerage firms vary so dramatically, it’s crucial to seek out options that charge low fees (or no fees) for account management and trades. There are over 50 online brokerages where you can open an account. Beyond the my three rules above, best online brokerage accounts aren’t just for trading stocks. Sure, many of them started as online stock trading accounts, but now they’re full-fledged trading, saving, investing, retirement planning, and banking machines. This industry is more complex than the average person thinks. You shouldn’t just pick any online broker and sign up for an account. The best online broker for one person is often completely different for the next person. Use this resource as a guide to your decision process. Figure out what features are best for you, and make your selection. What Makes a Great Online Broker? I analyzed a number of elements to come to my decision on which brokers are the best. Later in this post, I provide full details on how I selected the best online brokerages. When you take all the features, resources, trading platforms, and technology into account (while also considering every type of trader), the full-service brokers, like E*TRADE and TD Ameritrade are the best for the largest number of people. For those simply looking to make cheap trades, I would recommend going with Optionshouse. If you’re a very advanced trader, high-volume trader, or a professional who manages money, I recommend going with Interactive Brokers. However, I didn’t include Interactive Brokers on my list because they’re best for a very small group of traders and the platform is very complex. Top Qualities of Standout Online Trading Platforms Quality trading tools and technology Multiple trading platforms for all levels of traders Excellent mobile trading features Solid navigation that displays the relevant information where you want it Quality educational resources and research for trader development There’s more to selecting an online broker than price. You have to consider the resources you’re getting for the cost you pay per trade. For example, my colleague, who is also an ex-trader, likes to use a combination of stock and options trade in his longer-term trading. He recently switched over to Fidelity because he really liked the cash management features, but was very disappointed by complex order entry, sub-par options execution and frustrating navigation. He’s currently making the switch to one of the brokers I profile here.

Juknis Pemberian Profesi Guru (Tpg) Kemdikbud 2018

 Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun  JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) KEMDIKBUD 2018

Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun 2018Untuk penyaluran tunjan cubo cubo profesi, tunjan cubo cubo khusus, dan komplemen penghasilan Guru pegawai negeri sipil kawasan berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, dibutuhkan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya ialah adanya penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.

Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi (TPG), Tunjan cubo cubo Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ialah pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam menyajikan Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa yang dimaksud  Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang menerima kiprah tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat klarifikasi perihal ketentuan penyesuaian penghasilan lantaran ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini prosedur perubahan data penyaluran tunjan cubo cubo profesi tahun 2019 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD menurut Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca menyerupai yang nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir sesudah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau
2. adanya kenaikan penghasilan terjadwal sesudah terbitnya Surat Keputuan Penerima Tunjan cubo cubo Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sanggup menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.

b. penyelesaian kurang bayar Tunjan cubo cubo Profesi pada tahun 2019 diberikan peluang untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat simpulan Juni 2018.

Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran TPG atau Tunjan cubo cubo Profesi Guru tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

B. Kriteria Penerima Tunjan cubo cubo Profesi Kriteria Guru PNSD peserta Tunjan cubo cubo Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah komplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta tunjan cubo cubo profesi, maka tunjan cubo cubo profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2019 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta tunjan cubo cubo profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta tunjan cubo cubo profesi, maka tunjan cubo cubo profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara

C. Mekanisme Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Sumber Data Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjan cubo cubo Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada isu Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada isu GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib menyajikan bukti cetak/print out isu GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjan cubo cubo profesi VALID” pada pecahan atas laman isu GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal penghasilan pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada isu GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada dikala sinkronisasi Dapodik.
h.Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjan cubo cubo profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjan cubo cubo (SIM-Tun) apabila:
1) isu GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid menyerupai yang dimaksud pada aksara f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal penghasilan pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi menyerupai yang dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjan cubo cubo profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK ialah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penerapan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penerapan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjan cubo cubo profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menyajikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2019 perihal Tata Cara dan metode Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menyajikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2019 perihal Tata Cara dan metode Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjan cubo cubo Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari lantaran cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan lantaran cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan tunjan cubo cubo profesinya.
6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan penghasilan terjadwal dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjan cubo cubo profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan penghasilan pokok akhir adanya kenaikan penghasilan terjadwal dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi belum sempurnanya bayar akhir kenaikan penghasilan terjadwal dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar menyerupai yang dimaksud pada aksara b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar belum sempurnanya tunjan cubo cubo profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjan cubo cubo (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penerapan uang.

7. Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tunjan cubo cubo profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjan cubo cubo profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tunjan cubo cubo profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang tidak sama, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjan cubo cubo profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) isu GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran tunjan cubo cubo profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi
a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjan cubo cubo Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjan cubo cubo Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar tawaran peserta Tunjan cubo cubo Profesi yang ialah lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK

10. Penghentian Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Pemda sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjan cubo cubo Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah komplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal menyerupai yang dimaksud pada aksara a hingga dengan aksara g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjan cubo cubo profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis TPG, Tunjan cubo cubo Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2018, semoga bermanfaat. 




= Baca Juga =



close